EN / ID

Tentang Kami

Kami berterima kasih atas kesediaan Anda meluangkan waktu mengenal firma hukum kami dengan nama, Gunawan Darmawan Octavian Candra Advocates and Counselors at Law (GDOC Law Firm), dan merupakan kehormatan besar bagi GDOC Law Firm untuk mendapatkan kepercayaan dan kesempatan dari Klien dalam menangani permasalahan hukumnya.

Perkenan kami memberikan gambaran singkat tentang firma hukum kami yang bergerak dibidang jasa advokat dan konsultan hukum, yang meliputi menangani litigasi dan non-litigasi. Kantor kami didukung oleh advokat dan praktisi hukum yang memiliki pengetahuan khusus dan pengalaman panjang dalam menangani masalah perdata, yang melibatkan operasi perbankan, korporasi, transaksi antarbank, perselisihan yang timbul antara bank dan pelanggan atau mitra bisnis, penanganan perkara ekonomi syariah, membantu proses Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) yang meliputi proses negosiasi, mediasi, dan arbitrase, serta penanganan perkara baik kejahatan umum maupun khusus, termasuk tindak pidana perbankan, tindak pidana pencucian uang, dan perkara-perkara lainnya yang berhubungan dengan kepolisian, kejaksaan, hingga proses beracara di lembaga peradilan.

Pengelolaan perusahaan secara profesional untuk badan hukum, badan usaha, perorangan, dan mitigasi risiko hukum merupakan faktor terpenting dalam menentukan keberhasilan suatu bisnis di masa kini dan yang akan datang. Oleh karena itu, GDOC Law Firm hadir sebagai mitra terpercaya bagi Anda sebagai klien kami.

Fleksibilitas dalam menghadapi perkembangan saat ini serta berpegang pada budaya pengorganisasian yang stabil adalah salah satu tujuan terpenting yang dimiliki firma kami. Bentuk nyata dari budaya ini tercermin dalam banyak aspek penting di kantor kami, yang meliputi:

  1. Pengembangan sumber daya manusia yang berkelanjutan dapat menumbuhkan para penggagas gagasan tidak hanya dari atas ke bawah tetapi juga dari bawah ke atas, sehingga menghasilkan staf hukum yang profesional dan proaktif.
  2. Kantor hukum yang terus belajar dan membekali diri dengan berbagai fasilitas pendidikan dan pelatihan
  3. Mengikuti kemajuan informasi dan teknologi untuk secara cepat merespon tuntutan peningkatan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan dalam penyusunan perjanjian yang semakin mendunia sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
  4. Pelayanan yang berorientasi pada kepuasan klien melalui sikap dan tindakan yang mengacu pada harapan atau kebutuhan klien dalam menikmati pelayanan hukum yang terbaik.
  5. Implementasi SIP atau Strategic Improvisation Plan, merupakan gambaran strategi GDOC Law Firm yang ditinjau dari waktu ke waktu untuk beradaptasi dengan perubahan makro yang berdampak jangka panjang.
  6. Advokat dan konsultan hukum yang telah memiliki izin khusus berupa izin advokat dan mediator, dalam rangka memberikan pelayanan profesional kepada klien.

Melalui keunggulan, kredibilitas dan kapabilitas yang tinggi dalam sumber daya manusia dan manajemen, penguasaan teknologi informasi perundang-undangan, proses kerja unggul yang cepat, aman, inovatif, dan efisien, serta komitmen yang tinggi dengan menempatkan kepentingan klien sebagai hal yang utama. Dengan pengalaman tim kami serta pengelolaan firma sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, kami yakin dapat berpartisipasi aktif dalam upaya penyelesaian masalah hukum Anda.

Gunawan Darmawan Octavian Candra Law Firm - Advocates and Counsellors at Law

M. Darmawan, S.H.
Managing Partner